Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG KELAUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
negara kepulauan memiliki sumber daya alam yang
melimpah yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan
Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa dan negara Indonesia
yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa wilayah laut sebagai bagian terbesar dari wilayah
Indonesia yang memiliki posisi dan nilai strategis dari
berbagai aspek kehidupan yang mencakup politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan
merupakan modal dasar pembangunan nasional;
bahwa pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan
melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan
kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat
sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Kelautan;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 22D ayat (I), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;