Halaman:RUU Kelautan.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
kementerian/lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Sistem informasi dan data Kelautan hasil penelitian berupa data yang perlu dibuat peta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disimpan, dikelola, dimutakhirkan, serta dikoordinasikan oleh lembaga penelitian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kelima
Kerja Sama Kelautan


Pasal 41
  1. Kerja sama di bidang Kelautan dapat dilaksanakan pada tingkat nasional dan internasional dengan mengutamakan kepentingan nasional bagi kemandirian bangsa.
  2. Kerja sama pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka sinergi:
    1. antarsektor,
    2. antara pusat dan daerah,
    3. antarpemerintah daerah, dan
    4. antarpemangku kepentingan.
  3. Kerja sama bidang Kelautan pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bilateral, regional, atau multilateral.
  4. Kerja sama pada tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
  5. Pemerintah mendorong aktivitas eksplorasi, pemanfaatan, dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan di laut lepas sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional.


BAB VIII
PENGELOLAAN RUANG LAUT DAN PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT


Bagian Kesatu
Pengelolaan Ruang Laut


Pasal 42
  1. Pengelolaan ruang Lautdilakukan untuk:
    1. melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal,
    2. memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional, dan
    3. mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.