Halaman:RUU Kelautan.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 3
Perhubungan Laut
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan potensi dan meningkatkan peran perhubungan laut.
  2. Dalam pengembangan potensi dan peningkatan peran perhubungan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengembangkan dan menetapkan tatanan kepelabuhanan dan sistem pelabuhan yang andal.
  3. Tatanan kepelabuhanan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penentuan lokasi pelabuhan laut dalam yang dapat melayani kapal generasi mutakhir dan penetapan pelabuhan hub.
  4. Sistem pelabuhan yang andal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bercirikan:
    1. efisien dan berstandar internasional;
    2. bebas monopoli,
    3. mendukung konektivitas antarpulau, termasuk antara pulau-pulau kecil terluar dengan pulau induknya,
    4. ketersediaan fasilitas kepelabuhanan di pulau-pulau kecil terluar,
    5. ketersediaan fasilitas kepelabuhanan, termasuk fasilitas lingkungan dan pencegahan pencemaran lingkungan, dan
    6. keterpaduan antara terminal dan kapal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib mengembangkan dan meningkatkan penggunaan angkutan perairan dalam rangka konektivitas antar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dalam rangka pengembangan dan peningkatan angkutan perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melaksanakan kebijakan pengembangan armada nasional.
  3. Pemerintah mengatur kebijakan sumber pembiayaan dan perpajakan yang berpihak pada kemudahan pengembangan sarana prasarana perhubungan laut serta infrastruktur dan suprastruktur kepelabuhanan.
  4. Pemerintah memfasilitasi sumber pembiayaan usaha perhubungan laut melalui kebijakan perbankan nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Pengembangan potensi perhubungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.