Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
mengurangi ketergantungan impor dengan memproduksi berbagai
produk substitusi impor,
mengembangkan teknologi ramah lingkungan pada setiap industri
bioteknologi Kelautan, dan
mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya Laut secara
berkesinambungan.
Pasal 27
Industri maritim dan jasa maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pada kebijakan Pembangunan
Kelautan.
Dalam rangka keberlanjutan industri maritim dan jasa maritim untuk
kesejahteraan rakyat, digunakan kebijakan ekonomi Kelautan.
Industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
galangan kapal,
pengadaaan dan pembuatan suku cadang,
peralatan kapal, dan/atau
perawatan kapal.
Jasa maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pendidikan dan pelatihan,
pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam,
pengerukan dan pembersihan alur pelayaran,
reklamasi;
pencarian dan pertolongan,
remediasi lingkungan,
jasa konstruksi, dan/atau
angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan antarpulau.
Ketentuan lebih lanjut mengenai industri maritim dan jasa maritim diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2 Wisata Bahari
Pasal 28
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
memfasilitasi pengembangan potensi wisata bahari dengan mengacu
pada kebijakan pengembangan pariwisata nasional.
Keberlanjutan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
Pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan
aspek kepentingan masyarakat lokal dan kearifan lokal serta harus
memperhatikan kawasan konservasi perairan.
Pengembangan dan peningkatan wisata bahari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.