Lompat ke isi

Halaman:RUU Kelautan.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. mengurangi ketergantungan impor dengan memproduksi berbagai produk substitusi impor,
  2. mengembangkan teknologi ramah lingkungan pada setiap industri bioteknologi Kelautan, dan
  3. mengembangkan sistem pengelolaan sumber daya Laut secara berkesinambungan.

Pasal 27
  1. Industri maritim dan jasa maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pada kebijakan Pembangunan Kelautan.
  2. Dalam rangka keberlanjutan industri maritim dan jasa maritim untuk kesejahteraan rakyat, digunakan kebijakan ekonomi Kelautan.
  3. Industri maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. galangan kapal,
    2. pengadaaan dan pembuatan suku cadang,
    3. peralatan kapal, dan/atau
    4. perawatan kapal.
  4. Jasa maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. pendidikan dan pelatihan,
    2. pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam,
    3. pengerukan dan pembersihan alur pelayaran,
    4. reklamasi;
    5. pencarian dan pertolongan,
    6. remediasi lingkungan,
    7. jasa konstruksi, dan/atau
    8. angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan antarpulau.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai industri maritim dan jasa maritim diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Wisata Bahari

Pasal 28
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi pengembangan potensi wisata bahari dengan mengacu pada kebijakan pengembangan pariwisata nasional.
  2. Keberlanjutan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
  3. Pengembangan wisata bahari dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan masyarakat lokal dan kearifan lokal serta harus memperhatikan kawasan konservasi perairan.
  4. Pengembangan dan peningkatan wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.