Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsip pelestarian lingkungan.
Pasal 24
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab
melaksanakan pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber
daya nonkonvensional di bidang Kelautan.
Pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum laut internasional.
Bagian Ketiga Pengusahaan Sumber Daya Kelautan
Paragraf 1 Industri Kelautan
Pasal 25
Pengusahaan Sumber Daya Kelautan yang dilakukan melalui
pengelolaan dan pengembangan industri Kelautan merupakan bagian
yang integral dari kebijakan pengelolaan dan pengembangan industri
nasional.
Industri Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
industri bioteknologi, industri maritim, dan jasa maritim.
Pengelolaan dan pengembangan industri Kelautan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi prasarana dan sarana, riset ilmu
pengetahuan dan teknologi, inovasi, sumber daya manusia, serta
industri kreatif dan pembiayaan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
wajib melakukan pembinaan terhadap peningkatan kualitas dan
kuantitas pendukung industri Kelautan berskala usaha mikro kecil
menengah dalam rangka menunjang ekonomi rakyat.
Pasal 26
Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
mengembangkan dan meningkatkan industri bioteknologi Kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memanfaatkan potensi keanekaragaman hayati.
Industri bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mencegah punahnya biota Laut akibat eksplorasi berlebih,
menghasilkan berbagai produk baru yang mempunyai nilai tambah,