Halaman:RUU Kelautan.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemerintah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan yang berasal dari Laut di daerah dengan memperhatikan potensi daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Pemerintah mengatur dan menjamin pemanfaatan sumber daya mineral yang berasal dari Laut, dasar Laut, dan tanah dibawahnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Pengaturan pemanfaatan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

Paragraf 3
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
  1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
  2. Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
    1. melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan,
    2. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,
    3. memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan, dan
    4. meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
  3. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Sumber Daya Alam Nonkonvensional
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nonkonvensional Kelautan dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.