Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pemerintah memfasilitasi pengembangan dan pemanfaatan energi
terbarukan yang berasal dari Laut di daerah dengan memperhatikan
potensi daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 21
Pemerintah mengatur dan menjamin pemanfaatan sumber daya
mineral yang berasal dari Laut, dasar Laut, dan tanah dibawahnya
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pengaturan pemanfaatan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan hukum internasional.
Paragraf 3 Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 22
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan sumber daya pesisir
dan pulau-pulau kecil.
Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan,
menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,
memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan berkelanjutan, dan
meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi sumber daya hayati, sumber daya nonhayati, sumber daya buatan, dan jasa lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Sumber Daya Alam Nonkonvensional
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam nonkonvensional Kelautan dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.