Halaman ini telah diuji baca
|
Bagian Kedua
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
Bagian Kedua
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
Paragraf 1
Perikanan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Pasal 16
Pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta menjalankan pengaturan sumber daya ikan di Laut lepas berdasarkan kerja sama dengan negara lain dan hukum internasional. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Pasal 17
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Pasal 18
Untuk kepentingan distribusi hasil perikanan, Pemerintah mengatur sistem logistik ikan nasional. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pasal 19
|
Paragraf 2
Energi dan Sumber Daya Mineral
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Pasal 20
|