Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Anggaran Pembangunan Kelautan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bagian Kedua Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
Paragraf 1 Perikanan
Pasal 16
Pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta menjalankan pengaturan sumber daya ikan di Laut lepas berdasarkan kerja sama dengan negara lain dan hukum internasional.
Pasal 17
Pemerintah mengoordinasikan pengelolaan sumber daya ikan serta
memfasilitasi terwujudnya industri perikanan.
Dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah bertanggung jawab:
menjaga kelestarian sumber daya ikan,
menjamin iklim usaha yang kondusif bagi pembangunan perikanan, dan
melakukan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan.
Pasal 18
Untuk kepentingan distribusi hasil perikanan, Pemerintah mengatur sistem logistik ikan nasional.
Pasal 19
Dalam rangka peningkatan usaha perikanan, pihak perbankan bertanggung jawab dalam pendanaan suprastruktur usaha perikanan.
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang tersendiri.
Paragraf 2 Energi dan Sumber Daya Mineral
Pasal 20
Pemerintah mengembangkan dan memanfaatkan energi terbarukan yang berasal dari Laut dan ditetapkan dalam kebijakan energi nasional.