Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Kedua Susunan Pemerintahan
Pasal 9
Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
Penyelenggaraan Pemerintahan kota dan kabupaten pada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. terdiri atas Walikota/Bupati dibantu oleh perangkat daerah.
Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 10
Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat DPRD
Pasal 11
DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan.
Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.