Lompat ke isi

Halaman:RUU Final DKJ.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Kedua
Susunan Pemerintahan


Pasal 9
  1. Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
  2. Penyelenggaraan Pemerintahan kota dan kabupaten pada Provinsi Daerah Khusus Jakarta. terdiri atas Walikota/Bupati dibantu oleh perangkat daerah.


Bagian Ketiga
Gubernur dan Wakil Gubernur


Pasal 10
  1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur.
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
  3. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
  4. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Keempat
DPRD


Pasal 11
  1. DPRD memiliki fungsi pembentukan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan.
  2. Tugas, wewenang, hak, dan kewajiban DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-7-