Lompat ke isi

Halaman:RUU Final DKJ.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf 1
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kemasyarakatan" termasuk namun tidak terbatas terkait tata kelola pelayanan urusan kemasyarakatan oleh Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), baik dari sisi koordinasi kewilayahan, pelayanan administrasi, dan penganggarannya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

-52-