ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
| I. | UMUM |
Desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan telah menjadi pilihan bentuk pemerintahan oleh para pendiri bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya yang harus negara lakukan untuk mencapai tujuan negara tersebut adalah dengan membagi kewenangan dengan menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis melalui desentralisasi. Desentralisasi menjadi pilihan selain karena keinginan mewujudkan pemerintahan yang responsif terhadap dinamika yang terjadi di daerah, juga karena pemerintahan yang desentralistis lebih kondusif bagi percepatan pengembangan demokrasi di Indonesia. Selain desentralisasi secara umum, Indonesia juga mengakui satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus berupa desentralisasi yang bersifat asimetris atau berbeda dengan daerah pada umumnya. Para pendiri bangsa telah menyadari bahwa variabilitas yang tinggi antardaerah, dan kondisi geografis yang terdiri dari beribu-ribu pulau menjadi salah satu tantangan yang besar dan berat untuk mewujudkan tujuan negara, terutama jika Negara Indonesia dikelola secara sentralistis.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan bagian dari Pemerintah Negara Indonesia yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara Indonesia. Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki luas sekitar 664,01 Km² (lautan: 6.977,5 Km²), dengan penduduk berjumlah 11.248,839 jiwa pada tahun 2023. Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat Badan Usaha Milik Negara, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat Association of Southeast Asian Nations.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah berperan sebagai Ibu
Kota Negara, namun selain perannya sebagai Ibu Kota Negara,