Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pada badan layanan bersama dibentuk dewan pengawas yang bertugas memberikan persetujuan atas kebijakan dan anggaran badan layanan serta melakukan pengawasan atas operasionalisasi dan keuangan badan layanan.
Dewan pengawas dibantu oleh satuan pengawas internal.
Kepala badan, wakil kepala badan dan dewan pengawas dipilih oleh kepala daerah dan ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah pada Kawasan Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Proporsi suara kepala daerah dalam pemilihan kepala dan wakil kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan proporsi modal dan/atau saham masing-masing daerah.
Pasal 59
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan kerja sama wajib antar-daerah dengan daerah sekitar untuk meningkatkan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan Jakarta dan daerah berbatasan di sekitarnya.
Kerjasama wajib antar-daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk memadukan pembangunan antar wilayah dan antar sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama wajib antar daerah dengan daerah berbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
perencanaaan, pengelolaan dan pengendalian jaringan prasarana
perkotaan meliputi drainase, air limbah dan persampahan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur;
perencanaan, pengelolaan dan pengendalian sistem transportasi secara terpadu dan massal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur;
perencanaan, pengelolaan dan pengendalian sumber daya air, serta pemantapan program pengendali banjir dan rob secara terintegrasi di