Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 56
Program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi merupakan program/kegiatan strategis nasional yang menjadi prioritas bagi kementerian/lembaga dan daerah pada Kawasan Aglomerasi.
Pasal 57
Dalam rangka penyediaan layanan lintas daerah dan/atau berdampak lintas daerah, pemerintah daerah pada Kawasan Aglomerasi dapat melakukan kerja sama pembentukan badan layanan bersama.
Badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang berhak:
mempunyai kekayaan sendiri;
mengelola anggaran sendiri;
mengelola pegawai sendiri; dan
melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Pembentukan badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Sumber pendapatan badan layanan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pendapatan sendiri; dan
penerimaan lain yang sah.
Pasal 58
Badan layanan bersama dipimpin oleh Kepala Badan dibantu oleh Wakil Kepala Badan.