Halaman ini tervalidasi
- Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal mencakup:
- transportasi;
- pengelolaan sampah;
- pengelolaan lingkungan hidup;
- penanggulangan banjir;
- pengelolaan air minum;
- pengelolaan B-3 dan limbah B-3;
- infrastruktur wilayah;
- penataan ruang;
- energi;
- kesehatan; dan
- kependudukan.
- Dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat program, kegiatan, penanggungjawab dan kerangka waktu pelaksanaan.
- Dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 54
| Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan rencana induk di Kawasan Aglomerasi, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 55
- Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
- Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
- mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada
- 38 -