Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan Pembangunan kementerian/Lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi.
Pasal 52
Sinkronisasi dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dilakukan melalui penyusunan dokumen rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang mencakup seluruh atau sebagian wilayah Kawasan Aglomerasi.
Dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat fungsi ruang dan struktur ruang yang dapat menjamin keselarasan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pada Kawasan Aglomerasi.
Penyusunan dokumen rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
Dokumen rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dituangkan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.
Penyusunan dokumen rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan kebijakan strategis Pemerintah Pusat serta Jakarta sebagai Kota Global.
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota pada kawasan aglomerasi yang menjadi prioritas untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kawasan Aglomerasi.