Lompat ke isi

Halaman:RUU Final DKJ.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
bidang keuangan memberikan seluruh data jumlah PPh 21, PPh 25, dan PPh 29 yang dipungut di wilayah Daerah Khusus Jakarta sebagai dasar perhitungan dana bagi hasil.
  1. Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dan diberikan seluruhnya kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 41
  1. Tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan sebagai berikut:
    1. Tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); dan
    2. Tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)).
  2. Tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42
  1. Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menerima lain-lain pendapatan daerah yang sah dari kegiatan pemanfaatan ruang.
  2. Bentuk lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. kontribusi pembangunan gedung;
    2. kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung; dan
    3. dana oleh penyedia rumah susun komersial yang menjadi kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah.
- 32 -