Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kepada DPR RI.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Daerah.
Bagian Keenambelas Kewenangan Khusus di Bidang Ketenagakerjaan
Pasal 36
Kewenangan khusus di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf o merupakan kewenangan untuk menetapan besaran upah minimum tenaga kerja dan pengaturan mengenai tenaga kerja asing.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.
Bagian Ketujuhbelas Kewenangan Khusus di Bidang Kelembagaan
Pasal 37
Kewenangan Khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) meliputi:
penetapan jenis dan tipe;
jumlah; dan
susunan perangkat daerah,
sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.