Lompat ke isi

Halaman:RUU Final DKJ.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
  1. perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional dan pengawasan pada satuan pendidikan umum dan keagamaan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga atau badan pendidikan asing;
  2. pengelolaan satuan pendidikan umum dan keagamaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan lembaga atau badan pendidikan asing;
  3. menetapkan kebijakan zona layanan satuan pendidikan umum dan keagamaan untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat; dan
  4. penyelenggaraan pendidikan umum dan keagamaan yang dilaksanakan secara inklusif.
  1. Kewenangan khusus dalam subbidang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengelolaan akademi komunitas.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Daerah.


Bagian Kesebelas
Kewenangan Khusus di Bidang Kesehatan


Pasal 30
  1. Kewenangan Khusus di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf j meliputi:
    1. data kesehatan; dan
    2. upaya kesehatan.
  2. Kewenangan khusus dalam subbidang data kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
    1. melakukan pemrosesan data kesehatan individu penduduk atau bukan penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berasal
- 26 -