Lompat ke isi

Halaman:RUU Final DKJ.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
harga barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
  1. menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  2. pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  3. melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok; dan
  4. menjaga ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga melalui kerja sama antar-daerah.
  1. Kewenangan khusus dalam subbidang pengembangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor kampanye pencitraan daerah khusus Jakarta skala Nasional dan skala internasional.
  2. Kewenangan khusus dalam subbidang standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
    1. verifikasi standar ukuran, dan edukasi di bidang metrologi legal; dan
    2. pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan tidak termasuk kewenangan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Daerah.


Bagian Kesepuluh
Kewenangan Khusus di Bidang Pendidikan


Pasal 29
  1. Kewenangan Khusus di bidang pendidikan

    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf i meliputi:

    1. kualitas dan akses pendidikan; dan
    2. pendidikan tinggi.
  2. Kewenangan khusus dalam subbidang kualitas dan akses pendidikan sebagaimana dimaksud
- 25 -