Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
harga barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting;
melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok; dan
menjaga ketersediaan pasokan pangan dan stabilisasi harga melalui kerja sama antar-daerah.
Kewenangan khusus dalam subbidang pengembangan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kegiatan penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor kampanye pencitraan daerah khusus Jakarta skala Nasional dan skala internasional.
Kewenangan khusus dalam subbidang standardisasi perlindungan konsumen dan pengawasan kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
verifikasi standar ukuran, dan edukasi di bidang metrologi legal; dan
pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan tidak termasuk kewenangan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Daerah.
Bagian Kesepuluh Kewenangan Khusus di Bidang Pendidikan
Pasal 29
Kewenangan Khusus di bidang pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf i meliputi:
kualitas dan akses pendidikan; dan
pendidikan tinggi.
Kewenangan khusus dalam subbidang kualitas dan akses pendidikan sebagaimana dimaksud