Lompat ke isi

Halaman:RUU Final DKJ.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretapian khusus, izin operasi, dan penetapan jalur kereta api khusus di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Kawasan Aglomerasi;
  2. penataan dan pembangunan jalur kereta api untuk transportasi massal di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Kawasan Aglomerasi, baik jalur kereta api lintas dalam kota maupun jalur kereta api yang terhubung dengan lintas provinsi;
  3. pengaturan perhitungan tarif angkutan umum massal berbasis rel yang beroperasi di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Kawasan Aglomerasi dalam rangka integrasi tarif layanan;
  4. penyediaan prasarana angkutan umum berbasis rel dapat dilakukan oleh badan usaha baik melalui konsesi atau tidak melalui konsesi;
  5. perencanaan, pengaturan dan pengawasan perpotongan di atas dan dibawah jalur kereta api dan persinggungan bangunan dengan jalur kereta api di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
  6. penetapan rencana induk perkeretaapian di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Kawasan Aglomerasi; dan
  7. penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Kawasan Aglomerasi.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Daerah.


Bagian Keenam
Kewenangan Khusus di Bidang
Lingkungan Hidup


Pasal 5
  1. Kewenangan Khusus di bidang lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e meliputi:
-21-