Lompat ke isi

Halaman:RUU Final DKJ.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
berbayar elektronik;
  1. integrasi pembayaran angkutan umum massal intra dan antarmoda angkutan;
  2. pemberian subsidi layanan angkutan umum lintas daerah (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) secara proporsional;
  3. melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas;
  4. pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan;
  5. pemanfaatan jalan tol untuk pengembangan sarana dan prasarana angkutan umum;
  6. perizinan penyelenggaraan kendaraan bermotor angkutan penumpang umum listrik berbasis baterai;
  7. penyelenggaraan angkutan sewa khusus;
  8. uji coba dan penerapan teknologi dan inovasi rekayasa lalu lintas;
  9. penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan angkutan umum masal secara terintegrasi antara Jakarta dengan daerah daerah sekitarnya;
  10. pemanfaatan daerah aliran sungai untuk pengembangan jaringan angkutan umum masal di wilayah daerah khusus jakarta; dan
  11. skema pembiayaan alternatif dalam bidang transportasi.
  1. Kewenangan khusus dalam subbidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
    1. penerbitan izin usaha angkutan laut bagi badan usaha;
    2. penerbitan izin usaha angkutan laut pelayaran rakyat bagi orang perorangan atau badan usaha;
    3. penerbitan izin usaha penyelenggaraan angkutan sungai;
    4. penetapan lintas penyeberangan dan

-19-