Lompat ke isi

Halaman:RUU Final DKJ.pdf/18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dengan ayat (9) diatur dalam Peraturan Daerah.


Bagian Ketiga
Kewenangan Khusus di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman


Pasal 22
  1. Kewenangan Khusus di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
    1. penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat;dan
    2. kriteria penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tertentu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.


Bagian Keempat
Kewenangan Khusus di Bidang Penanaman Modal


Pasal 23
  1. Kewenangan Khusus di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c meliputi:
    1. pengembangan iklim penanaman modal;
    2. pelayanan penanaman modal;
    3. pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
    4. data dan sistem informasi penanaman modal.
  2. Kewenangan khusus dalam subbidang pengembangan iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengembangan kemitraan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) serta Koperasi yang bekerja sama dengan Usaha Besar, baik berupa penanaman modal asing dan/atau penanaman modal dalam negeri.
  3. Kewenangan khusus dalam subbidang pelayanan
- 17 -