Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dengan ayat (9) diatur dalam Peraturan Daerah.
Bagian Ketiga Kewenangan Khusus di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Pasal 22
Kewenangan Khusus di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi:
penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat;dan
kriteria penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan berpenghasilan tertentu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah.
Bagian Keempat Kewenangan Khusus di Bidang Penanaman Modal
Pasal 23
Kewenangan Khusus di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf c meliputi:
pengembangan iklim penanaman modal;
pelayanan penanaman modal;
pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
data dan sistem informasi penanaman modal.
Kewenangan khusus dalam subbidang pengembangan iklim penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pengembangan kemitraan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah (UMKM) serta Koperasi yang bekerja sama dengan Usaha Besar, baik berupa penanaman modal asing dan/atau penanaman modal dalam negeri.