Lompat ke isi

Halaman:RUU Final DKJ.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  1. Kewenangan khusus dalam subbidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum termasuk penyediaan air minum di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  2. Kewenangan khusus dalam subbidang air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik termasuk pengelolaan air limbah di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  3. Kewenangan khusus dalam subbidang drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terintegrasi langsung dengan sungai termasuk pengeloaan drainase di kawasan strategis nasional yang berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  4. Kewenangan khusus dalam subbidang permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman termasuk di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  5. Kewenangan khusus dalam subbidang penataan bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mencakup kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, termasuk penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  6. Kewenangan khusus dalam subbidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mencakup kegiatan penyelenggaraan jalan dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kecuali jalan bebas hambatan (jalan tol) yang dilaksanakan sesuai dengan fungsi jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai

- 16 -