Halaman ini tervalidasi
wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
|
- Kewenangan khusus dalam subbidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup kegiatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum termasuk penyediaan air minum di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Kewenangan khusus dalam subbidang air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik termasuk pengelolaan air limbah di kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Kewenangan khusus dalam subbidang drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terintegrasi langsung dengan sungai termasuk pengeloaan drainase di kawasan strategis nasional yang berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Kewenangan khusus dalam subbidang permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman termasuk di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Kewenangan khusus dalam subbidang penataan bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mencakup kegiatan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan, termasuk penataan bangunan dan lingkungan di kawasan strategis nasional yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
- Kewenangan khusus dalam subbidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mencakup kegiatan penyelenggaraan jalan dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kecuali jalan bebas hambatan (jalan tol) yang dilaksanakan sesuai dengan fungsi jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
- 16 -