Lompat ke isi

Halaman:RUU Final DKJ.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak mematuhi norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan kewenangannya, Pemerintah Pusat dapat:
    1. menarik pelaksanaan kewenangan; dan/atau
    2. menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Kewenangan Khusus di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang


Pasal 21
  1. Kewenangan Khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
    1. sumber daya air;
    2. persampahan;
    3. air minum;
    4. air limbah;
    5. drainase;
    6. permukiman;
    7. penataan bangunan dan lingkungan; dan
    8. jalan.
  2. Kewenangan khusus dalam subbidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan:
    1. penanganan tanggap darurat bencana banjir dan/atau perubahan iklim;
    2. pelaksanaan sebagian operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
    3. penertiban sempadan sungai; dan
    4. pemanfaatan sumber daya air sesuai dengan kriteria teknis metropolitan dari Pemerintah Pusat untuk seluruh sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus jakarta.
  3. Kewenangan khusus dalam subbidang persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kegiatan penetapan, pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan termasuk pengelolaan persampahan yang berada di kawasan strategis nasional di
- 15 -