Halaman ini tervalidasi
- Dalam hal Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak mematuhi norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan kewenangannya, Pemerintah Pusat dapat:
- menarik pelaksanaan kewenangan; dan/atau
- menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewenangan Khusus di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bagian Kedua
Kewenangan Khusus di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pasal 21
- Kewenangan Khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi:
- sumber daya air;
- persampahan;
- air minum;
- air limbah;
- drainase;
- permukiman;
- penataan bangunan dan lingkungan; dan
- jalan.
- Kewenangan khusus dalam subbidang sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup kegiatan:
- penanganan tanggap darurat bencana banjir dan/atau perubahan iklim;
- pelaksanaan sebagian operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
- penertiban sempadan sungai; dan
- pemanfaatan sumber daya air sesuai dengan kriteria teknis metropolitan dari Pemerintah Pusat untuk seluruh sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus jakarta.
- Kewenangan khusus dalam subbidang persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup kegiatan penetapan, pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan termasuk pengelolaan persampahan yang berada di kawasan strategis nasional di
- 15 -