Lompat ke isi

Halaman:RUU Final DKJ.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

peraturan perundang-undangan.

  1. Kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan (7) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 20
  1. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan berdasarkan asas otonomi.
  2. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Provinsi Daerah Khusus Jakarta wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Pemerintah Pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam rangka menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat melibatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
  5. Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat:
    1. menarik kewenangan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
    2. mewajibkan Daerah Khusus Jakarta untuk mendapatkan izin, persetujuan, rekomendasi, dan/atau bentuk lainnya kepada Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintah Pusat memastikan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria oleh daerah melalui pengawasan umum dan pengawasan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-14-