Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintah daerah.
Selain Kewenangan sebagaimana dimaksud pada (1), Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus:
urusan pemerintahan; dan
kelembagaan.
Kewenangan khusus urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup:
pekerjaan umum dan penataan ruang;
perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
penanaman modal;
perhubungan;
lingkungan hidup;
perindustrian;
pariwisata dan ekonomi kreatif;
perdagangan;
pendidikan;
kesehatan;
kebudayaan;
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
kelautan dan perikanan; dan
ketenagakerjaan.
Kewenangan khusus kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan kewenangan khusus dalam penyelenggaraan penunjang urusan pemerintahan di bidang:
kepegawaian;
keuangan daerah dan barang milik daerah; dan
kemasyarakatan.
Pelaksanaan kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan