Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 89
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) yang menimbulkan korban terhadap kesehatan manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

26. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 92
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

27. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 93
  1. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelaakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di ZEEI tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang menimbulkan kecelaakaan dan/atau menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

28. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 94
Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang berbendera Indonesia atau berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang melakukan pengangkutan ikan atau kegiatan yang terkait yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dipidana

94