Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan Perizinan Berusaha.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan.
Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai tugas. dan wewenang:
menerbitkan persetujuan berlayar;
mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan;
memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;
memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan;
mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
mengawasi pemanduan;
mengawasi pengisian bahan bakar;
mengawasi kegiatan pelabuhan perikanan;
melaksanakan pembangunan fasilitas bantuan pencarian dan penyelamatan;
memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; dan
memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.