Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan dengan 1 (satu) jenis alat penangkapan ikan tertentu pada bagian tertentu di ZEEI dilarang membawa alat penangkapan ikan lainnya.
  2. Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang telah memenuhi Perizinan Berusaha untuk melakukan penangkapan ikan wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka selama berada di luar daerah penangkapan ikan yang diizinkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
  1. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 40
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan membangun, mengimpor, memodifikasi kapal, pendaftaran, pengukuran kapal perikanan, pemberian tanda pengenal kapal perikanan, serta penggunaan 2 (dua) jenis alat penangkapan ikan secara bergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 41
    1. Pemerintah Pusat menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.
    2. Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan:
      1. rencana induk pelabuhan nasional;
      2. klasifikasi pelabuhan perikanan;
      3. pengelolaan pelabuhan perikanan; perikanan secara
      4. persyaratan dan/atau standar teknis dalam operasional, pembangunan, perencanaan, pembinaan, dan pengawasan pelabuhan perikanan;
      5. wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan yang meliputi bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
      6. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah.
    3. Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
    4. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan

91