Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/808

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Angka 3

Pasal 38
Ayat (1)
Prosedur penggunaan Keputusan Berbentuk Elektronis berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “memerlukan perhatian khusus” adalah setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Warga Masyarakat, dalam rangka menjaga ketertiban umum, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan perlu memberikan perhatian dan pengawasan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “swasta” meliputi perorangan, korporasi

808