Halaman ini tervalidasi
Angka 3
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Prosedur penggunaan Keputusan Berbentuk Elektronis berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 4
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “memerlukan perhatian khusus” adalah setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Warga Masyarakat, dalam rangka menjaga ketertiban umum, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan perlu memberikan perhatian dan pengawasan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Ayat (5)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “swasta” meliputi perorangan, korporasi
- Yang dimaksud dengan “swasta” meliputi perorangan, korporasi
- Huruf a
- Ayat (5)
808