Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/807

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 172

Cukup jelas.

Pasal 173

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “badan usaha” antara lain Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 174

Cukup jelas.

Pasal 175

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “alasan-alasan objektif” adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.

807