Halaman ini tervalidasi
Pasal 164
- Ayat (1)
- Peraturan Pemerintah dimaksud mengatur antara lain kebijakan investasi, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, kerahasiaan informasi, pengadministrasian dari data dan informasi yang berkaitan dengan aset yang dikelola, audit internal, tanggung jawab sosial dan lingkungan serta manajemen risiko dengan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional.
- Ayat (2)
- Ketidakberlakuan peraturan perundangan terkait yang mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/badan usaha milik negara bagi Lembaga, karena kegiatan pengelolaan aset dan investasi telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 165
- Ayat (1)
- Lembaga Pengelola Investasi dapat disebut dengan nama lain seperti: Indonesian Sovereign Wealth Fund atau Indonesia Investment Authority.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 166
- Cukup jelas.
Pasal 167
- Cukup jelas.
Pasal 168
- Cukup jelas.
Pasal 169
- Cukup jelas.
Pasal 170
- Cukup jelas.
Pasal 171
- Cukup jelas.
806