Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/802

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
rangka melakukan pengelolaan investasi dengan Lembaga.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "berwenang menentukan calon mitra investasi" adalah menunjuk mitra secara langsung dengan pertimbangan antara lain mengikuti praktik bisnis yang berlaku secara internasional dan dalam rangka percepatan proses penentuan calon mitra, dengan tetap menjaga tata kelola yang baik. Kriteria bagi calon mitra yang dapat dipertimbangkan antara lain memiliki reputasi baik, memiliki kemampuan keuangan untuk dapat menunjang komitmen investasinya, dan/atau memiliki keahlian di bidang investasi yang akan dikerjasamakan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas

Pasal 155

Cukup jelas.

Pasal 156

Cukup jelas.

Pasal 157

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Aset negara yang berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain termasuk Lembaga.
Aset negara yang berisikan atau mengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tetap dikuasai oleh negara dan tidak dipindahtangankan menjadi aset Lembaga.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "ketentuan perundang-undangan", misalnya: peralihan Hak Milik Atas Saham dilakukan dengan Akta Jual Beli atau Akta Hibah atas saham; pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Ayat (5)
Cukup jelas.

802