Halaman ini tervalidasi
Pasal 151
- Cukup jelas.
Pasal 152
- Angka 1
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 2
- Pasal 7
- Cukup jelas.
- Pasal 7
- Angka 3
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Angka 4
- Pasal 11
- Cukup jelas.
- Pasal 11
Pasal 153
- Pasal 9
- Cukup jelas.
Pasal 154
- Ayat (1)
- Dalam melakukan investasi, pemerintah melakukan pengelolaan dan penempatan sejumlah dana dan/atau aset untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “kegiatan pengelolaan aset” adalah antara lain kegiatan akuisisi, pengelolaan, restrukturisasi perusahaan (saham) maupun aset tetap, divestasi, dan lain-lain yang dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung baik dilakukan sendiri atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau melalui pembentukan entitas khusus baik berbentuk badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing.
- Huruf c
- Dalam melakukan kerja sama dengan entitas dana perwalian (trust fund), penyedia dana (settlor) harus memberikan kuasa kepada entitas dana perwalian (trust fund) dalam
- Dalam melakukan kerja sama dengan entitas dana perwalian (trust fund), penyedia dana (settlor) harus memberikan kuasa kepada entitas dana perwalian (trust fund) dalam
- Huruf a
801