Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/800

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Cukup jelas.

Angka 31

Pasal 40
Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 41
Yang dimaksud dengan “jabatan direksi atau komisaris” adalah jabatan direksi atau komisaris yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
Ketentuan ini diperlukan dalam meningkatkan daya saing KEK.

Angka 33

Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus” adalah Lembaga Kerja Sama Tripartit yang berada di KEK.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 34

Pasal 44
Dihapus.

Angka 35

Pasal 45
Dihapus.

Angka 36

Pasal 47
Yang dimaksud dengan “perjanjian kerja bersama” adalah perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha.

Angka 37

Pasal 48
Cukup jelas.
800