Halaman ini tervalidasi
- Cukup jelas.
Angka 31
- Pasal 40
- Cukup jelas.
Angka 32
- Pasal 41
- Yang dimaksud dengan “jabatan direksi atau komisaris” adalah jabatan direksi atau komisaris yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
- Ketentuan ini diperlukan dalam meningkatkan daya saing KEK.
Angka 33
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus” adalah Lembaga Kerja Sama Tripartit yang berada di KEK.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 34
- Pasal 44
- Dihapus.
Angka 35
- Pasal 45
- Dihapus.
Angka 36
- Pasal 47
- Yang dimaksud dengan “perjanjian kerja bersama” adalah perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha.
Angka 37
- Pasal 48
- Cukup jelas.800
- Cukup jelas.