Halaman ini tervalidasi
Angka 17
- Pasal 24
- Cukup jelas.
Angka 18
- Pasal 24A
- Cukup jelas.
- Pasal 24B
- Cukup jelas.
- Pasal 24C
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum”, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 19
- Pasal 25
- Cukup jelas.
Angka 20
- Pasal 26
- Cukup jelas.
Angka 21
- Pasal 27
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pada wilayah yang tidak ditetapkan sebagai KEK, terdapat ketentuan mengenai pembatasan impor. Namun, ketentuan mengenai pembatasan impor tersebut tidak dapat diberlakukan bagi barang yang dimasukkan ke dalam KEK mengingat barang yang dimasukkan ke dalam KEK digunakan untuk pembangunan dan pengoperasian KEK.
- Pada wilayah yang tidak ditetapkan sebagai KEK, terdapat ketentuan mengenai pembatasan impor. Namun, ketentuan mengenai pembatasan impor tersebut tidak dapat diberlakukan bagi barang yang dimasukkan ke dalam KEK mengingat barang yang dimasukkan ke dalam KEK digunakan untuk pembangunan dan pengoperasian KEK.
- Ayat (1)
797