Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/797

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Angka 17

Pasal 24
Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 24A
Cukup jelas.
Pasal 24B
Cukup jelas.
Pasal 24C
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum”, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Angka 19

Pasal 25
Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 26
Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada wilayah yang tidak ditetapkan sebagai KEK, terdapat ketentuan mengenai pembatasan impor. Namun, ketentuan mengenai pembatasan impor tersebut tidak dapat diberlakukan bagi barang yang dimasukkan ke dalam KEK mengingat barang yang dimasukkan ke dalam KEK digunakan untuk pembangunan dan pengoperasian KEK.

797