Halaman ini tervalidasi
- Pasal 19C
- Cukup jelas.
Angka 6
- Pasal 24
- Cukup jelas.
Angka 7
- Pasal 28
- Ayat (1)
- Inventarisasi dan identifikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas
- Ayat (1)
Angka 8
- Pasal 34
- Cukup jelas.
Angka 9
- Pasal 36
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “pemukiman kembali” adalah proses kegiatan penyediaan tanah pengganti kepada Pihak yang Berhak ke lokasi lain sesuai dengan kesepakatan dalam proses Pengadaan Tanah.
- Huruf d
- Huruf a
- Ayat (1)
786