Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/782

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 119

Cukup jelas.

Pasal 120

Angka 1
BAB V
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 121

Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah upaya mengarahkan dan menyinergikan antara lain dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 122

Cukup jelas.

Pasal 123

Angka 1
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas

782