Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/771

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Angka 5

Pasal 13A
Dihapus.


Angka 6

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini disamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (5a)
Cukup jelas.
Ayat (Sb)
Cukup jelas.
Ayat (Sc)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.


Angka 7

Pasal 15
Ayat (1)
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

771