Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/722

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Yang dimaksud dengan “persero” adalah badan usaha milik negara yang berbentuk Perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang diatur dalam undang-undang tentang badan usaha milik negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.


Angka 3

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi perubahan keadaan perekonomian.


Angka 4

Pasal 153
Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 153A
Cukup jelas.


Pasal 153B
Ayat (1)
Modal dasar perseroan untuk usaha mikro dan kecil berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.
722