Halaman ini tervalidasi
- Yang dimaksud dengan “persero” adalah badan usaha milik negara yang berbentuk Perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang diatur dalam undang-undang tentang badan usaha milik negara.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Hurufc
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
Angka 3
- Pasal 32
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi perubahan keadaan perekonomian.
- Ayat (1)
Angka 4
- Pasal 153
- Cukup jelas.
Angka 5
- Pasal 153A
- Cukup jelas.
- Pasal 153B
- Ayat (1)
- Modal dasar perseroan untuk usaha mikro dan kecil berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.722
- Modal dasar perseroan untuk usaha mikro dan kecil berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.
- Ayat (1)