Halaman ini tervalidasi
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "nama umum" antara lain Merek "rumah makan" untuk restoran, Merek "warung kopi" untuk kafe. Adapun "lambang milik umum" antara lain "lambang tengkorak" untuk barang berbahaya, lambang "tanda racun" untuk bahan kimia, "lambang sendok dan garpu" untuk jasa restoran.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Angka 2
- Pasal 23
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Angka 3
- Pasal 25
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "tanggal pendaftaran" adalah tanggal didaftarnya Merek.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 25
Pasal 109
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Pasal 1
720