Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/714

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 95

Cukup jelas.

Pasal 96

Cukup jelas.

Pasal 97

Cukup jelas.

Pasal 98

Cukup jelas.

Pasal 99

Cukup jelas.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Cukup jelas.

Pasal 102

Huruf a
Yang dimaksud dengan pembiayaan alternatif untuk UMK-M antara lain meliputi:
  1. urun dana (crowd funding);
  2. modal ventura;
  3. angel capital;
  4. dana padanan (seed capital); dan
  5. kewajiban pelayanan universal (universal service obligation).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.

Pasal 103

Pasal 53A

714