Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/698

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atur hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan menguntungkan pekerja/buruh yang bersangkutan.


Angka 17

Pasal 61A
Cukup jelas.


Angka 18

Pasal 64
Dihapus.


Angka 19

Pasal 65
Dihapus.


Angka 20

Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh" yaitu perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi

698