Halaman ini tervalidasi
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atur hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan menguntungkan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Angka 17
- Pasal 61A
- Cukup jelas.
Angka 18
- Pasal 64
- Dihapus.
Angka 19
- Pasal 65
- Dihapus.
Angka 20
- Pasal 66
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh" yaitu perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi
- Yang dimaksud dengan “pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh" yaitu perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi
- Ayat (1)
698