Halaman ini tervalidasi
- Pasal 77
- Ayat (1)
- Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam Perizinan Berusaha adalah dari aspek Keamanan Pangan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "bahan baku" adalah bahan utama yang dipakai dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, yang dapat berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, atau bahan jadi.
- Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun bahan tambahan Pangan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 77
- Angka 10
- Pasal 81
- Cukup jelas.
- Pasal 81
- Angka 11
- Pasal 87
- Dihapus.
- Pasal 87
- Angka 12
- Pasal 88
- Cukup jelas.
- Pasal 88
- Angka 13
- Pasal 89A
- Cukup jelas.
- Pasal 89A
- Angka 14
- Pasal 91
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan ”Pangan olahan tertentu” adalah pangan olahan yang dibuat oleh industri rumah tangga Pangan, yaitu industri Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 91
671