Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/671

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 77
Ayat (1)
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam Perizinan Berusaha adalah dari aspek Keamanan Pangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bahan baku" adalah bahan utama yang dipakai dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, yang dapat berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, atau bahan jadi.
Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun bahan tambahan Pangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 81
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 87
Dihapus.
Angka 12
Pasal 88
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 89A
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”Pangan olahan tertentu” adalah pangan olahan yang dibuat oleh industri rumah tangga Pangan, yaitu industri Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.
Ayat (3)
Cukup jelas.

671