Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/669

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Angka 10
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “industri farmasi, dan pedagang besar farmasi” adalah industri farmasi, dan pedagang besar farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.
Ayat (2)
Ketentuan ini menegaskan bahwa Perizinan Berusaha bagi sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah diperlukan sepanjang surat keputusan pendirian sarana penyimpanan sediaan farmasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 64

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 14
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “untuk keperluan lain” adalah penggunaan kelebihan Produksi Pangan selain untuk konsumsi, antara lain, untuk pakan, bahan baku energi, industri dan/atau ekspor.
Angka 4
Pasal 36
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 39

669