Halaman ini tervalidasi
- Angka 10
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “industri farmasi, dan pedagang besar farmasi” adalah industri farmasi, dan pedagang besar farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.
- Ayat (2)
- Ketentuan ini menegaskan bahwa Perizinan Berusaha bagi sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah diperlukan sepanjang surat keputusan pendirian sarana penyimpanan sediaan farmasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 39
Pasal 64
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 14
- Angka 3
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “untuk keperluan lain” adalah penggunaan kelebihan Produksi Pangan selain untuk konsumsi, antara lain, untuk pakan, bahan baku energi, industri dan/atau ekspor.
- Ayat (1)
- Pasal 15
- Angka 4
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 5
- Pasal 39
- Pasal 39
669