Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/651

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. bantuan kemanusiaan.

Yang dimaksud dengan “dalam waktu yang terbatas” adalah waktu pengoperasian pesawat udara asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh pesawat udara Indonesia.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “perjanjian antarnegara” adalah perjanjian pelimpahan kewenangan fungsi kelaikudaraan.
Ayat (4)
Yang dimaksud “persyaratan kelaikudaraan” adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 64
Dihapus.
Angka 33
Pasal 66
Cukup jelas.
Angka 34
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tanda identitas” adalah tanda pendaftaran.
Angka 35
Pasal 84
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

651