Halaman ini tervalidasi
Yang dimaksud dengan “dalam waktu yang terbatas” adalah waktu pengoperasian pesawat udara asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh pesawat udara Indonesia. |
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “perjanjian antarnegara” adalah perjanjian pelimpahan kewenangan fungsi kelaikudaraan.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud “persyaratan kelaikudaraan” adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 32
- Pasal 64
- Dihapus.
- Pasal 64
- Angka 33
- Pasal 66
- Cukup jelas.
- Pasal 66
- Angka 34
- Pasal 67
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “tanda identitas” adalah tanda pendaftaran.
- Ayat (1)
- Pasal 67
- Angka 35
- Pasal 84
- Cukup jelas.
- Pasal 84
- Angka 36
- Pasal 85
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Ayat (1)
- Pasal 85
651