Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/650

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (1)
Personel pesawat udara meliputi personel operasi pesawat udara, personel penunjang operasi pesawat udara, dan personel perawatan pesawat udara. Personel operasi pesawat udara meliputi:
  1. penerbang; dan
  2. juru mesin pesawat udara.
Personel penunjang operasi pesawat udara meliputi:
  1. personel penunjang operasi penerbangan; dan
  2. personel kabin.
Personel perawatan pesawat udara, yaitu personel yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “sah” adalah dikeluarkan atau dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Yang dimaksud dengan “masih berlaku” adalah lisensi yang diberikan memiliki batas waktu berlakunya sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Angka 29
Pasal 60
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 61
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah:
  1. tidak tersedianya kapasitas pesawat udara di Indonesia;
  2. tidak tersedianya jenis atau kemampuan pesawat udara Indonesia untuk melakukan kegiatan angkutan udara;
  3. bencana alam; dan/atau

650