Halaman ini tervalidasi
Angka 20
- Pasal 43
- Dihapus.
Angka 21
- Pasal 45
- Cukup jelas.
Angka 22
- Pasal 46
- Cukup jelas.
Angka 23
- Pasal 47
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Personel pemegang lisensi ahli perawatan pesawat udara yang dimaksud dalam ketentuan ini hanya dapat melakukan perawatan pesawat udara untuk perusahaan angkutan udara bukan niaga yang berkapasitas penumpang kurang dari 9 (sembilan) orang.
- Huruf a
Angka 24
- Pasal 48
- Dihapus.
Angka 25
- Pasal 49
- Cukup jelas.
Angka 26
- Pasal 50
- Cukup jelas.
Angka 27
- Pasal 51
- Cukup jelas.
Angka 28
- Pasal 58
649