Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/649

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Angka 20

Pasal 43
Dihapus.

Angka 21

Pasal 45
Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 46
Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 47
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Personel pemegang lisensi ahli perawatan pesawat udara yang dimaksud dalam ketentuan ini hanya dapat melakukan perawatan pesawat udara untuk perusahaan angkutan udara bukan niaga yang berkapasitas penumpang kurang dari 9 (sembilan) orang.

Angka 24

Pasal 48
Dihapus.

Angka 25

Pasal 49
Cukup jelas.

Angka 26

Pasal 50
Cukup jelas.

Angka 27

Pasal 51
Cukup jelas.

Angka 28

Pasal 58

649