Halaman ini tervalidasi
- Pusat” adalah badan klasifikasi yang diakui Pemerintah.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Angka 41
- Pasal 170
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “ukuran tertentu” adalah kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal penumpang semua ukuran yang melakukan pelayaran internasional, sedangkan untuk kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
- Ayat (1)
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Untuk kapal yang berlayar di dalam negeri pengaturan mengenai sertifikat ditetapkan tersendiri.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Angka 42
- Pasal 171
- Cukup jelas.
Angka 43
- Pasal 197
- Cukup jelas.
Angka 44
- Pasal 204
- Cukup jelas.
Angka 45
- Pasal 213
- Cukup jelas.
- Cukup jelas.
644