Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/644

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pusat” adalah badan klasifikasi yang diakui Pemerintah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 41

Pasal 170
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ukuran tertentu” adalah kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal penumpang semua ukuran yang melakukan pelayaran internasional, sedangkan untuk kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk kapal yang berlayar di dalam negeri pengaturan mengenai sertifikat ditetapkan tersendiri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Angka 42

Pasal 171
Cukup jelas.

Angka 43

Pasal 197
Cukup jelas.

Angka 44

Pasal 204
Cukup jelas.

Angka 45

Pasal 213
Cukup jelas.

644