Halaman ini tervalidasi
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “pendaftaran kapal” adalah pendaftaran hak milik atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain memenuhi ketentuan pendaftaran kapal, yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat tanda kebangsaan kapal Indonesia bagi kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pemilik kapal perikanan wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran kapal perikanan.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “grosse akta pendaftaran” adalah salinan resmi dari minut (asli dari akta pendaftaran).
- Bukti hak milik atas kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik kapal pada saat mendaftarkan kapalnya antara lain berupa:
|
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “tanda pendaftaran” merupakan rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori kapal.
- Contoh :
- Ayat (5)
2008 Pst No.49991L
2008 : Tahun pendaftaran kapal Pst : Kode pengukuran dari tempat kapal di daftar No. : Nomor