Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/642

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pendaftaran kapal” adalah pendaftaran hak milik atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memenuhi ketentuan pendaftaran kapal, yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat tanda kebangsaan kapal Indonesia bagi kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pemilik kapal perikanan wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran kapal perikanan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “grosse akta pendaftaran” adalah salinan resmi dari minut (asli dari akta pendaftaran).
Bukti hak milik atas kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik kapal pada saat mendaftarkan kapalnya antara lain berupa:
  1. Bagi kapal bangunan baru
    1. kontrak pembangunan kapal;
    2. berita acara serah terima kapal; dan
    3. surat keterangan galangan.
  2. Bagi kapal yang pernah didaftar di negara lain
    1. bill of sale; dan
    2. protocol of delivery and acceptance.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “tanda pendaftaran” merupakan rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori kapal.
Contoh :

2008 Pst No.49991L

2008 : Tahun pendaftaran kapal
Pst : Kode pengukuran dari tempat kapal di daftar
No. : Nomor