Halaman ini tervalidasi
Angka 31
- Pasal 130
- Cukup jelas.
Angka 32
- Pasal 133
- Cukup jelas.
Angka 33
- Pasal 154
- Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha, proses pengukuran, pendaftaran, dan penetapan kebangsaan kapal pada kapal penangkap ikan dilakukan secara terintegrasi melalui pelayanan 1 (satu) atap. Sarana dan Prasarana penyelenggaraan sistem 1 (satu) atap disediakan oleh Pemerintah Pusat.
Angka 34
- Pasal 155
- Ayat (1)
- Pelaksanaan pengukuran kapal dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perhubungan. Khusus untuk kapal perikanan, pelaksanaan pengukuran dapatdilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan kompetensi, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 35
- Pasal 157
- Cukup jelas.
Angka 36
- Pasal 158
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Ayat (1)
641