Lompat ke isi

Halaman:RUU Cipta Kerja - Signed.pdf/641

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Angka 31

Pasal 130
Cukup jelas.

Angka 32

Pasal 133
Cukup jelas.

Angka 33

Pasal 154
Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha, proses pengukuran, pendaftaran, dan penetapan kebangsaan kapal pada kapal penangkap ikan dilakukan secara terintegrasi melalui pelayanan 1 (satu) atap. Sarana dan Prasarana penyelenggaraan sistem 1 (satu) atap disediakan oleh Pemerintah Pusat.

Angka 34

Pasal 155
Ayat (1)
Pelaksanaan pengukuran kapal dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perhubungan. Khusus untuk kapal perikanan, pelaksanaan pengukuran dapatdilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan kompetensi, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perhubungan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Angka 35

Pasal 157
Cukup jelas.

Angka 36

Pasal 158
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)

641